Magelang - Polresta Magelang Polda Jawa Tengah terus memperlihatkan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat melalui operasi minuman keras (miras) yang digelar serentak di empat titik. Operasi ini, yang dipimpin oleh Unit Patroli Sat Samapta dan Sat Narkoba Polresta Magelang, berhasil menyita sebanyak 135 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kecamatan Ngluwar, Salam, dan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kamis 31 Oktober 2024.
Kapolresta Magelang, melalui PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar para penjual miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami berhasil menyita miras di empat titik berbeda, dengan barang bukti terbesar ditemukan di Kecamatan Ngluwar dan Muntilan. Ini adalah bagian dari upaya serius kami untuk memutus rantai peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, ” ungkap AKP Suyanto, di pernyataan tertulisnya, Jum'at (1/11/2024).
Beberapa hasil sitaan meliputi 55 botol miras dari seorang penjual berinisial B (30 tahun) di wilayah Ngluwar, 11 botol dari pria berinisial BTH (24 tahun) di Muntilan, dan 24 botol dari pria berinisial D (36 tahun) di Muntilan. Sementara itu, di Kecamatan Salam, petugas menyita 45 botol miras dari seorang pria berinisial AD (21 tahun).
Kegiatan operasi ini dilakukan bersama Polsek di wilayah masing-masing sebagai langkah terpadu menekan peredaran minuman keras ilegal yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (1) serta Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
“Kami tak akan berhenti di sini. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus mengadakan operasi secara berkala guna memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, ” tegas AKP Suyanto, menambahkan bahwa pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran miras di wilayah mereka.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Magelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Magelang. Diharapkan langkah ini akan menciptakan dampak positif yang semakin luas, mengurangi risiko gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras ilegal.
(Humas Polresta Magelang)